hari ini saya akan membahas tentang Bunih Diri menurut pandangan Islam
berhubung saya ndengerinnya lewat radio jadi agak kurang tepatlah dalam penulisannya tapi gapapa Insyaa Allah bermanfaatm, lest cekidot!
yg akan dibahas:
- Definisi Suicide/ Bundir
- Hukumnya
- Dalil HARAMnya
- Macam-macam bundir
- Apakah orang yang Bunuh Diri disholatkan atau tidak
1.Bunuh Diri/Suicide /Bundir adalah Membunuh Diri Dengan Cara Apapun
2. Hukum dari perbuatan tersebut adalah HARAM: DOSA BESAR
3. Dalilnya surat An Nisa ayat 29: "...
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu "
An Nisa ayat 30: "Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
diriwayatkan dari Tsabit bin Al Dhahhak ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "siapa pun yang secara sengaja bersumpah palsu bahwa agamanya bukanlah Islam, maka ia adalah sebagaimana yang ia katakan. dan siapapun yang membunuh dirinya sendiri dengan sepotong besi, di neraka ia akan diazab dengan benda yang sama".
diriwayatkan dari Jundab ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "seorang lelaki terluka dan bunuh diri, maka Allah berkata, "Hamba-Ku mendahului-Ku dengan membunuh dirinya sendiri maka Aku haramkan surga untuknya"".
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "ia yang bunuh diri dengan mencekik dirinya sendiri, di neraka ia akan terus menerus mencekik dirinya sendiri dan ia yang bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri, di neraka ia akan terus menerus menikam dirinya sendiri".
diriwayatkan dari Jundab ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "seorang lelaki terluka dan bunuh diri, maka Allah berkata, "Hamba-Ku mendahului-Ku dengan membunuh dirinya sendiri maka Aku haramkan surga untuknya"".
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "ia yang bunuh diri dengan mencekik dirinya sendiri, di neraka ia akan terus menerus mencekik dirinya sendiri dan ia yang bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri, di neraka ia akan terus menerus menikam dirinya sendiri".
sesungguhnya "Agama itu mudah dan janganlah dipersulit"
4. macam2nya: Dalam perspektif sosiologi, bunuh diri (suicide) yang terjadi di masyarakat dikategorikan ke dalam tiga hal. Pertama, egoistic suicide yaitu bunuh diri karena urusan pribadi. Kedua,altruistic suicide yaitu bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain. Ketiga, anomic suicide yaitu bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan. Pada berbagai kasus bunuh diri yang terjadi pada masyarakat Indonesia, hampir seluruhnya tergolong egostic suicide, dengan berbagai latar belakang seperti tekanan ekonomi atau kemiskinan, putus asa, depresi, gangguan jiwa, dan sebagainya. Bahkan, bunuh diri dapat dilakukan seseorang dengan latar belakang yang ada kaitannya dengan keinginan munggah haji (naik haji).
5. Mensholati orang yang mati bunuh diri:
Dari Jabir bin Samarah (dia berkata): Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diberitahukan bahwasanya ada seorang laki-laki telah membunuh dirinya, maka beliau bersabda:
“Kalau begitu, saya tidak akan menshalatinya.” Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Ahmad (5/87, 91, 92, 102, & 107), Muslim (no:978), Abu Dawud (no:3185), Tirmidziy (no:1068), Ibnu Majah (no:1526) dan Abdullah bin Ahmad di musnad bapaknya (5/94, 96 & 97) dan yang selain mereka.
ini dikususkan untuk Imam (penguasa) tidak menshalatkan orang yang mati bunuh diri sedangkan yang selain dari Imam menshalatinya, Mereka menjawab tentang hadits ini, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menshalatinya sebagai peringatan bagi manusia akan perbuatan yang seperti itu. Sedangkan para Shahabat menshalatnya.”
Karena semata-mata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatinya tidak berarti haram atau tidak boleh menshalatinya. Bahkan hadits ini di atas menunjukkan, bahwa beliau sendiri memang tidak menshalatinya, tetapi para Shahabat menshalatinya.
Perhatikanlah sabda beliau, “Kalau begitu, saya tidak akan menshalatinya.” Yang menunjukkan bahwa para Shahabat tetap menshalatkannya.
Maka setiap kaum muslimin apabila mati wajib dishalatkan dengan wajib kifayah, baik dia seorang muslim yang shalih maupun muslim yang durhaka, seperti orang yang mati bunuh diri, pembunuh, perampok dan lain-lain. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalati wanita yang dihukum rajam karena zina, dimana wanita itu telah menyerahkan dirinya untuk dihukum rajam dan dia telah bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh.
Akan tetapi dari hadits ini juga keluarlah hukum yang berkaitan dengan pelajaran dan peringatan, bahwa penguasa dan termasuk juga para Ulama disukai untuk tidak menshalatkan orang-orang yang mati bunuh diri dan yang selainnya dari orang-orang yang durhaka sebagai pelajaran bagi manusia akan perbuatan tersebut.
yah sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maap, saya beserta kru yang bertugas yaitu diri saya sendiri mengucapkan minal aizin walfa izin(?)
Wassalamu'alaikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar